UU P2SK Bisa Bikin Crypto Legal Buat Bayar

Bitcoin buat beli kopi? Bisa, kalau UU P2SK ini lolos

Kamu biasanya pakai Bitcoin buat trading, bukan buat beli martabak. Tapi besok? Siapa tahu tinggal scan QR, gorengan langsung gosong. RUU P2SK lagi digodok ulang, dan isu terpanasnya adalah: crypto bakal diakui sebagai alat pembayaran resmi di Indonesia.

Aspakrindo-ABI, perkumpulan para pendukung blockchain, sudah menyerobot mikrofon di rapat DPR. Tuntutan mereka simpel. Jangan cuma suruh crypto jadi “aset” yang diperjualbelikan. Kasih ia kursi di meja kas, boleh dipakai bayar listrik, beli kuota, atau traktir temen kopi. Rujukan mereka? Amerika yang sudah cairkan stablecoin buat transaksi harian. Targetnya: Indonesia tidak ketinggalan kereta.

Kenapa ide ini tiba-tiba muncul?

Indonesia rajin jadi juara volume crypto Asia Tenggara, tapi aturannya masih kaku. Exchange lokal cuma boleh jadi gerai jual-beli. Mau bayar pakai Bitcoin langsung? Haram. Akibatnya penutup, banyak trader berpindah ke platform luar. Di sana mereka bisa trading, nabung, beli kopi, semua pakai satu dompet. Yudhono Rawis dari Aspakrindo bilang, “Kita ketinggalan lajur.”

Alasan lain: stablecoin semakin stabil. Nilanya dipatok 1:1 dengan dolar atau rupiah, jadi volatilitasnya kecil. Kalau Bitcoin ibarat roller-coaster, stablecoin cuma naik turun lift kantor. Regulator di beberapa negara sudah mencoba, dan hasilnya inflasi rasa takut mulai mereda.

Dua tantangan monster

Pertama, stabilitas harus terukur. DPR belum percaya kalau koin digital bisa dipegang erat. Kedua, infrastruktur. Server, node, cyber-security, semua harus lebih tangguh dari kecoa pesawat ruang angkasa. Kalau sistem down, bukan cuma transaksi gagal, tapi kepercayaan ikut padam.

Siapa yang bakal ngawas?

Bank Indonesia? OJK? Kominfo? Atau baru lagi: Otoritas Crypto Nasional? Belum ada garis finish. Yang jelas, tanpa payung hukum jelas, tak ada yang berani keluar dari rumah.

Skema yang kemungkinan lolos

Pemerintah lebih condong ke stablecoin berbasis rupiah alias Rupiah Coin. Bitcoin, Ether, dan saudaranya masih dipertontonkan sebagai “aset investasi” di bursa. Intinya: koin liar tetap di kandang, koin stabil boleh keluar jalan. Model ini mirip dollar digital di Amerika atau e-CNY di China. Kamu tetap pegang private key, tapi nilai tetap seimbang dengan rupiah di rekening bank.

Kalau terwujud, tiga hal bakal berubah:

  • Biaya transfer antar negara jatuh, karena gak ada perantara bank.
  • Transaksi daring semakin cepat, 24 jam, libur pun tetap jalan.
  • Pemerintah bisa tracking alur uang, bikin razia pajak lebih mudah.

Kesimpulan

UU P2SK revisi bisa jadi pintu masuk crypto ke dunia nyata. Tapi jangan berharap tiba-tiba kamu bisa beli sate pakai Dogecoin. Peluang paling besar adalah stablecoin rupiah. Kalau aturannya rampung, kamu cukup scan QR, biaya admin lebih tipis dari ongkos parkir. Tapi kalau volatilitas, keamanan, dan otoritas belum clear, jangan harap DPR cepat-acungkan jempol. Intinya: tetap siapkan dompet digital, tapi jangan buang dompet kulitmu dulu.

FAQ

Apakah semua crypto bisa jadi alat bayar?

Tidak, kemungkinan hanya stablecoin yang nilainya terikat rupiah.

Apakah Bitcoin legal buat bayar listrik?

Saat ini belum. Bitcoin masih dianggap aset investasi, bukan alat bayar.

Siapa yang akan mengawasi crypto sebagai alat bayar?

Bank Indonesia dan OJK, tapi detail tugasnya masih dibahas.

Apakah transaksi crypto dipajaki?

Iya, sesuai aturan PPh final 0,1% untuk trader individu.

Kapan RUU ini efektif?

Belum ada jadwal pasti. Masih tahap masukan di DPR.

References

Saya Sang Putu Jaya Anggara Putra, seorang digital marketing yang tinggal di Denpasar, Bali. Saya menjalankan Jay.Foll, sebuah panel media sosial yang inovatif, dan juga bekerja sebagai webmaster utama di PT Mousmedia Bali, agensi pemasaran digital yang membantu bisnis tampil lebih baik di dunia digital.